Skip to main content

ahlisalamsemesta.my.id

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil langkah agresif untuk menanggulangi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan. Presiden menginstruksikan seluruh jajaran TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, hingga pemerintah daerah untuk bergerak cepat, terstruktur, dan tidak lagi bersikap pasif menunggu turunnya hujan.
‎
‎​Operasi besar-besaran ini melibatkan penguatan pemadaman udara dengan menyiagakan pesawat Hercules untuk rekayasa cuaca dan penyemaian dry ice, pembuatan 200 titik sumur bor di zona kritis Taman Nasional Tanjung Puting, hingga rencana ekspansi jumlah Polisi Hutan secara bertahap dari 5.000 menjadi 70.000 personel.
‎
‎​Langkah tegas ini mendapatkan apresiasi sekaligus catatan kritis dari kalangan penggiat lingkungan. Aktivis Lingkungan yang juga menjabat sebagai Ketua AHLI Salam Semesta, Edvin Gunawan, menilai bahwa instruksi Presiden Prabowo merupakan sinyal kuat komitmen negara dalam melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat dari ancaman kabut asap yang telah menembus batas negara.
‎”Instruksi Presiden Prabowo yang meminta penanganan masif tanpa menunggu hujan adalah paradigma baru yang sangat kita harapkan. Selama ini, pemadaman sering kali terlambat karena aparat di lapangan terlalu bergantung pada faktor cuaca. Pengerahan armada udara sekelas Hercules dan pembuatan ratusan infrastruktur air di lokasi kritis seperti Tanjung Puting adalah langkah konkret yang patut diapresiasi,” ujar Edvin Gunawan saat diwawancarai. Selasa(20/10/2026)
‎
‎‎​Hingga pertengahan Oktober 2026, data resmi Kementerian Kehutanan mencatat sekitar 639 hektare lahan masih berada dalam proses pemadaman intensif. Pemerintah memfokuskan operasi darat dan udara di enam provinsi terdampak:
‎Fokus Utama (Lahan Gambut & Asap Aktif): Kalimantan Tengah (termasuk perlindungan Taman Nasional Tanjung Puting) dan Sumatera Selatan (terutama Kabupaten Ogan Komering Ilir/OKI).
‎Empat Provinsi Pemantauan Ketat: Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Jambi.
‎
‎​Edvin Gunawan mengingatkan bahwa karakteristik kebakaran di lahan gambut membutuhkan penanganan yang sangat spesifik dan berkelanjutan.
‎”Lahan gambut seperti di OKI dan Kalimantan Tengah itu kalau terbakar sifatnya underground fire—apinya ada di bawah permukaan. Jadi walau di atas kelihatan padam, di bawahnya masih membara dan terus memproduksi asap PM2.5. Pembuatan 200 titik sumur bor oleh pemerintah di Tanjung Puting adalah langkah tepat untuk membasahi kembali (rewetting) kedalaman gambut, bukan sekadar menyiram permukaannya saja,” jelas Ketua AHLI Salam Semesta tersebut.

‎​Di lini penegakan hukum, Kementerian Kehutanan bersama kepolisian menerapkan sistem multidoor yang mengombinasikan sanksi administratif, pidana, dan perdata. Sejauh ini, sebanyak 32 perusahaan dengan total areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare telah dijatuhi sanksi administratif:
‎‎​Paksaan Pemerintah (Pemulihan Ekosistem): 8 perusahaan wajib merestorasi lahan dan menanggung biaya pemulihan.
‎‎​Pembekuan Izin Usaha: 19 perusahaan dihentikan operasionalnya sementara waktu.
‎Pencabutan Izin Usaha: 5 perusahaan resmi dicabut izinnya akibat kelalaian fatal.
‎‎​Proses Pidana: Ditjen Gakkum dan Kepolisian memproses 125 subjek hukum korporasi serta menetapkan 112 tersangka perorangan di 7 provinsi.
‎
‎​Menanggapi penindakan terhadap korporasi ini, Edvin Gunawan menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi hingga ke tahap eksekusi sanksi.
‎‎​”Penetapan sanksi terhadap 32 perusahaan ini adalah bukti penegakan hukum mulai berjalan. Namun, AHLI Salam Semesta memberikan penekanan khusus pada sanksi Paksaan Pemerintah. Jangan sampai perusahaan yang dibekukan atau dicabut izinnya lari dari tanggung jawab pemulihan ekosistem. Mereka wajib membiayai restorasi lahan yang rusak hingga pulih kembali, bukan cuma ganti nama perusahaan lalu buka lahan di tempat lain,” tegas Edvin.
‎
*Jumlah Perusahaan Terkena Sanksi*
‎
‎1.Kalimantan Barat
‎9 Perusahaan (PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ)
‎
‎2.Kalimantan Tengah
‎7 Perusahaan (PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI)
‎
3.‎Sumatera Selatan
‎5 Perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, PT BA)
‎
‎4.Kalimantan Selatan
‎‎5 Perusahaan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT)
‎
‎6.Kalimantan Timur
‎3 Perusahaan (PT IITG, PT PSR, PT DPP)
‎
‎7.Jambi
‎‎2 Perusahaan (PT REI, PT ALN)
‎
‎8.Kalimantan Utara
‎1 Perusahaan (PT RKR)
‎
Aparat penegak hukum mengikat para pelaku dengan tiga instrumen undang-undang utama:
‎•UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH): Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) h melarang pembukaan lahan dengan membakar. Ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar. Serta Pasal 116 & 119 untuk pidana pengurus, denda korporasi, hingga penutupan tempat usaha.
‎
‎​•UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Cipta Kerja): Pembakaran sengaja diancam penjara hingga 15 tahun dan denda Rp7,5 miliar (Pasal 78 ayat 4), sementara faktor kelalaian diancam penjara 5 tahun dan denda Rp3,5 miliar (Pasal 78 ayat 5).
‎
‎​•UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 108 mengancam pelaku pembakaran perkebunan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
‎
‎‎​Dampak paparan partikel mikroskopis (PM2.5) dari asap karhutla telah memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memperburuk penderita asma dan PPOK, serta mengancam anak-anak dan lansia. Asap bahkan mulai berdampak lintas batas hingga ke Singapura.
‎‎​Guna merespons kondisi darurat medis, pemerintah daerah seperti Pemprov Sumsel telah mendirikan Posko Kesehatan ISPA 24 Jam secara gratis.
‎
‎​Melihat tingginya risiko kesehatan masyarakat, Edvin Gunawan mengimbau warga di wilayah terdampak untuk disiplin menjalankan langkah pelindungan mandiri:
‎-‎​Gunakan Masker N95/Respirator
Masker kain atau medis biasa tidak cukup rapat untuk menyaring partikel berbahaya PM2.5.
‎-‎​Batasi Aktivitas Luar Ruangan
Hindari olahraga atau kegiatan fisik berat di luar rumah dan tutup rapat ventilasi.
‎-Gunakan Air Purifier
Pasang pembersih udara berfilter HEPA di ruangan tertutup.
‎-Perbanyak Minum Air Putih
Membantu tubuh melarutkan polutan yang masuk ke saluran pernapasan.
‎-‎​Jaga Imunitas Tubuh
Konsumsi makanan tinggi antioksidan seperti buah dan sayuran segar.
‎
‎​Kami di AHLI Salam Semesta mendesak posko kesehatan gratis terus diperluas hingga ke pelosok desa, sembari pemerintah pusat terus menggencarkan pemadaman dan menindak tegas seluruh korporasi nakal tanpa terkecuali,” pungkas Edvin Gunawan.(Red)